Fungsi Kiprah Dan Wewenang Bpjs Kesehatan
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yaitu tubuh yang menyelenggarakan agenda jaminan sosial yang meliputi seluruh penduduk Indonesia. Namun biar terang batas tanggung jawabnya, maka hal ini telah diatur dalam undang-undang mengenai batasan fungsi, kiprah dan wewenang BPJS Kesehatan. Adapun UU tersebut adalah: Fungsi BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan agenda jaminan kesehatan, yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Adapun tujuan dari fungsi ini yaitu menjamin biar peserta BPJS Kesehatan memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan proteksi dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Adapun BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan empat program, yaitu agenda jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan maut tenaga kerja. Program jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, ...